Beringininfo.id || KAUR – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) resmi memasuki babak baru dalam tata kelola keuangan desa dengan melaksanakan Penandatanganan Kerja Sama sekaligus Peluncuran Transaksi Non-Tunai Pengelolaan Keuangan Desa yang mencakup seluruh wilayah kabupaten, pada Kamis (05/03/2026).
Langkah strategis ini menjadi tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 dan Surat Edaran Kemendagri, yang diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kaur terkait pengelolaan keuangan desa.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur, Erliza, menyampaikan bahwa penerapan sistem non-tunai bertujuan utama untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan anggaran. Setiap transaksi akan tercatat secara elektronik sehingga menjamin transparansi penuh.
“Alhamdulillah, Kabupaten Kaur sebelumnya telah meraih penghargaan Terbaik 1 dalam pengelolaan dana desa tahun 2025 dari KPPN Manna. Prestasi ini hasil kerja keras seluruh pihak, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa. Hari ini, kita tingkatkan lagi kualitasnya melalui sistem digital,” ujar Erliza.
Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Manna, Aga, mengapresiasi kecepatan Pemkab Kaur dalam mengimplementasikan program ini, menyebut daerah ini sebagai salah satu yang tercepat dalam transisi digital pengelolaan keuangan desa.
“Melalui sistem ini, data transaksi dapat diakses secara detail dan dana langsung masuk ke rekening masing-masing desa. Pihak desa juga dapat memanfaatkan layanan agen BRILink maupun aplikasi BRIMo dengan fitur yang setara dengan layanan kantor bank,” jelas Aga.
Dalam sambutannya, Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., menekankan bahwa inovasi ini bukan sekadar keinginan pimpinan daerah, melainkan kewajiban regulasi untuk kemaslahatan bersama.
“Dengan aplikasi ini, seluruh proses menjadi lebih simpel dan aman. Transaksi bahkan dapat dilakukan dari rumah. Ini merupakan bentuk komitmen kita untuk menjadikan pengelolaan keuangan desa semakin akuntabel dan tertib administrasi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Acara yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kaur Dr. Nasrur Rahman, jajaran Forkopimda, para Kepala OPD, Camat, serta seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Kaur berlangsung khidmat.
Dengan peluncuran sistem ini, diharapkan pengawasan pengelolaan keuangan desa semakin ketat sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, guna memastikan pembangunan desa berjalan tepat pada target dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Penulis : Myco
Editor : Admin MT










