Ketika Hujan Tak Lagi Dapat Disalahkan: Analisis Kritis Hukum Lingkungan atas Banjir di Rejang Lebong  

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketika Hujan Tak Lagi Dapat Disalahkan: Analisis Kritis Hukum Lingkungan atas Banjir di Rejang Lebong

 

Oleh:Ema Septaria , Dahlia Purnama Sari, M.Alif Deka Alsyati

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Bengkulu

 

Pendahuluan

Banjir yang melanda wilayah Rejang Lebong pada kurun waktu 2025 hingga awal 2026 menunjukkan pola kejadian yang berulang dan cenderung meningkat skala dampaknya. Meskipun luapan aliran Sungai Musi bagian hulu – yang melintasi kawasan Curup dan sekitarnya – serta beberapa anak sungai yang tidak mampu menampung debit air akibat curah hujan tinggi menjadi pemicu langsung, faktor tersebut diperparah oleh kondisi daerah aliran sungai (DAS) yang mengalami degradasi parah. Berkurangnya kawasan resapan air, sedimentasi sungai, dan penyempitan badan sungai akibat aktivitas manusia menyebabkan kapasitas sungai tidak lagi mampu menampung volume air saat intensitas hujan meningkat, sehingga air meluap ke pemukiman warga.

Dalam perspektif hukum lingkungan, fenomena banjir yang terus berulang ini tidak dapat lagi dilihat semata-mata sebagai akibat faktor alam. Kondisi tersebut justru menunjukkan indikasi lemahnya tata kelola lingkungan dan kurang optimalnya implementasi regulasi yang mengatur perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Realitas Banjir: Dampak yang Berulang dan Multidimensional

Peristiwa banjir di Rejang Lebong menimbulkan kerugian besar baik secara materiil maupun non-materiil. Ratusan rumah warga terendam, fasilitas umum seperti sekolah dan rumah sakit terganggu operasionalnya, serta aktivitas ekonomi masyarakat lumpuh total. Infrastruktur penting seperti jalan raya dan jembatan mengalami kerusakan yang menghambat mobilitas dan distribusi bantuan.

Lebih jauh, dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak bersifat sementara. Banjir berpotensi merusak struktur dan kesuburan tanah, mencemari sumber air minum, serta meningkatkan risiko penyebaran penyakit berbasis lingkungan seperti diare dan leptospirosis. Kondisi ini memperlihatkan bahwa banjir bukan hanya persoalan infrastruktur, melainkan masalah multidimensional yang membutuhkan pendekatan komprehensif.

Analisis Hukum Lingkungan: Dari “Act of God” ke Tanggung Jawab Manusia

Baca Juga :  WayHawang Bersatu Lawan Narkoba. Pelatihan dan Sosialisasi Pencegahan Narkoba Digelar  

Dalam kajian hukum lingkungan, terjadi pergeseran paradigma dari pandangan yang menganggap bencana sebagai act of God (bencana alam murni) menuju act of human responsibility (tanggung jawab manusia). Pergeseran ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang dan pemerintah wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Banjir di Rejang Lebong dapat dianalisis melalui beberapa prinsip hukum lingkungan utama:

– Prinsip Pencegahan: Negara seharusnya melakukan langkah-langkah preventif sebelum terjadinya kerusakan lingkungan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mitigasi seperti pengelolaan DAS dan pengendalian tata ruang belum berjalan optimal.

– Prinsip Pembangunan Berkelanjutan: Pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan akan meningkatkan risiko bencana. Alih fungsi lahan dari kawasan hijau menjadi area pemukiman atau usaha tanpa kajian matang merupakan indikator kegagalan penerapan prinsip ini.

– Prinsip Tanggung Jawab Negara: Negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Terjadinya banjir secara berulang menimbulkan pertanyaan sejauh mana negara telah menjalankan kewajibannya.

– Prinsip Polluter Pays: Pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan harus bertanggung jawab secara administratif, perdata, maupun pidana. Prinsip ini menjadi dasar untuk menuntut akuntabilitas dari setiap pihak yang berkontribusi pada degradasi lingkungan.

 

Kritik terhadap Tata Kelola Lingkungan di Daerah

Terjadinya banjir yang berulang menunjukkan adanya kelemahan struktural dalam tata kelola lingkungan di Rejang Lebong. Beberapa persoalan utama yang dapat diidentifikasi adalah:

– Alih fungsi lahan yang tidak terkendali, terutama di kawasan resapan air dan bantaran sungai

– Lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan

– Kurangnya integrasi antara kebijakan pembangunan daerah dan kebijakan perlindungan lingkungan

– Minimnya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan lingkungan

Dalam konteks ini, hukum seringkali hanya berhenti pada tataran normatif – memiliki aturan yang jelas namun tidak diikuti dengan implementasi yang efektif di lapangan.

Baca Juga :  Desa Benteng Harapan Serap Dana Desa 2025 untuk Ketahanan Pangan – 500 Ekor Ayam Boster Dikelola TPK

Peran Regulasi dan Tantangan Penegakan Hukum

Selain UU No. 32 Tahun 2009, terdapat pula Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang memberikan dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan lingkungan dan mitigasi bencana.

Namun demikian, tantangan terbesar bukan terletak pada ketersediaan regulasi, melainkan pada konsistensi dan ketegasan penegakan hukum. Tanpa penegakan hukum yang adil dan tanpa tebang pilih, regulasi hanya akan menjadi dokumen formal yang tidak memiliki daya guna nyata dalam melindungi lingkungan dan masyarakat.

Rekomendasi: Mendorong Hukum Lingkungan yang Lebih Responsif

Untuk mengatasi permasalahan banjir di Rejang Lebong, diperlukan pendekatan hukum lingkungan yang lebih responsif dan progresif, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Penguatan penegakan hukum lingkungan secara konsisten dan objektif terhadap setiap pelanggaran

2. Optimalisasi instrumen preventif seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

3. Rehabilitasi lingkungan melalui reboisasi kawasan DAS dan perlindungan kawasan resapan air

4. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemantauan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan

5. Integrasi kebijakan lintas sektor antara bidang pembangunan, penataan ruang, dan perlindungan lingkungan

 

Penutup

Banjir di Rejang Lebong seharusnya tidak lagi dipandang sebagai bencana alam semata. Ketika hujan tidak lagi dapat disalahkan, maka fokus perhatian harus diarahkan pada bagaimana manusia – melalui kebijakan, tindakan, dan implementasi hukum – telah berkontribusi terhadap terjadinya bencana tersebut.

Hukum lingkungan harus hadir tidak hanya sebagai kumpulan norma dan aturan, tetapi sebagai instrumen nyata dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian alam. Tanpa langkah nyata dalam arah ini, banjir akan terus berulang, dan hujan akan terus dijadikan kambing hitam atas kegagalan yang sebenarnya dapat dicegah.

Penulis : Dahlia Purnama Sari (B2A025001), M. Alif Deka Alsyati (B2A025004)

Editor : Admin MT

Berita Terkait

Rumah Mereka Dijarah: Nestapa Gajah Seblat yang Terusir dari Hutan Bengkulu Akibat Tambang dan Sawit
Kebakaran Pondok Kebun di Kaur Hancurkan Aset Warga, Wabup Abdul Hamid Gerak Cepat Salurkan Bantuan  
Dikorbankan demi Jabatan: Tragedi Karyawan yang Masuk Penjara Akibat Ulah Bos Tak Bertanggung Jawab
Musrenbangdes Muara Dua Tetapkan Prioritas: Talud, Rabat, dan Jembatan Gantung Jadi Utama Tahun 2026
Warga Penyandingan Bersatu Padu Perbaiki Jalan, Bukti Kekuatan Swadaya
Desa Penyandingan Susun Peta Pembangunan 2026 dan Gencar Atasi Stunting
WayHawang Bersatu Lawan Narkoba. Pelatihan dan Sosialisasi Pencegahan Narkoba Digelar  
Desa Benteng Harapan Serap Dana Desa 2025 untuk Ketahanan Pangan – 500 Ekor Ayam Boster Dikelola TPK
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:53 WIB

Ketika Hujan Tak Lagi Dapat Disalahkan: Analisis Kritis Hukum Lingkungan atas Banjir di Rejang Lebong  

Kamis, 2 April 2026 - 18:37 WIB

Rumah Mereka Dijarah: Nestapa Gajah Seblat yang Terusir dari Hutan Bengkulu Akibat Tambang dan Sawit

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:40 WIB

Kebakaran Pondok Kebun di Kaur Hancurkan Aset Warga, Wabup Abdul Hamid Gerak Cepat Salurkan Bantuan  

Jumat, 16 Januari 2026 - 02:35 WIB

Dikorbankan demi Jabatan: Tragedi Karyawan yang Masuk Penjara Akibat Ulah Bos Tak Bertanggung Jawab

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:07 WIB

Musrenbangdes Muara Dua Tetapkan Prioritas: Talud, Rabat, dan Jembatan Gantung Jadi Utama Tahun 2026

Berita Terbaru