Nama Penulis: Sika Aprilia, Nadya Purwanty, M. Aldi Syahputra, Ema Septaria
Di balik rimbunnya hutan hujan tropis Bengkulu yang tersisa, tersimpan sebuah tragedi sunyi. Kawasan Ekosistem Seblat, yang menjadi “benteng terakhir” bagi Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di wilayah ini, tak lagi menjadi rumah yang aman. Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) – yang secara administratif membentang dari Kabupaten Bengkulu Utara hingga Mukomuko – kini kehilangan fungsi pelindung utamanya. Rumah mereka tengah dijarah; suara mesin ekskavator dan tumbangnya pohon-pohon raksasa perlahan menggantikan kicau burung, memaksa sang raksasa rimba keluar dari habitatnya hanya untuk bertahan hidup.
Kehilangan Ruang Gerak yang Parah
Sebagai benteng terakhir bagi populasi gajah di pesisir barat Sumatera, Kawasan Ekosistem Seblat kini menunjukkan pemandangan yang menyayat hati. Hutan yang dulunya utuh kini tampak seperti kain perca yang compang-camping akibat fragmentasi dari pemberian izin konsesi industri ekstraktif yang membelah jalur jelajah (home range) sang satwa. Data dari Konsorsium Bentang Alam Seblat mengungkapkan bahwa populasi gajah di kawasan ini diperkirakan tersisa kurang dari 50 ekor. Ruang gerak mereka kian menyempit, dengan jalur migrasi tradisional yang telah digunakan selama ratusan tahun kini berubah menjadi lubang tambang yang menganga atau hamparan sawit monokultur yang minim keanekaragaman hayati.
Benturan Hukum: Antara Konservasi dan Eksploitasi
Secara yuridis, perlindungan terhadap Gajah Sumatera telah diatur dengan ketat, namun implementasi di lapangan seringkali berbenturan dengan kebijakan ekonomi sektoral. Gajah Sumatera merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 21 ayat (2) UU tersebut tegas melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Namun, pelanggaran yang terjadi di Seblat seringkali bersifat struktural. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berdampak penting bagi lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ironisnya, keberadaan tambang batu bara di jantung habitat gajah menunjukkan adanya kegagalan dalam mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekosistem esensial dalam pemberian izin. Selain itu, aktivitas yang merusak koridor gajah juga melanggar semangat PP No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Ketika habitat mereka diubah menjadi area produksi, fungsi lindung kawasan tersebut secara otomatis sirna dan memicu apa yang disebut sebagai “konflik yang dipaksakan.”
Konflik Gajah-Manusia: Menggugat Label “Hama”

“Gajah tidak pernah berniat merusak kebun warga. Mereka hanya berjalan di jalur yang sudah mereka lalui selama ratusan tahun, yang sayangnya sekarang sudah berubah jadi kebun sawit atau jalan tambang,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Bengkulu. Akibat hilangnya rumah, gajah terpaksa keluar dari hutan dan masuk ke lahan garapan warga. Dalam banyak kasus, mereka kemudian dicap sebagai “hama” karena merusak tanaman atau gubuk petani, padahal secara ekologis, manusialah yang lebih dulu merambah ruang hidup mereka.
Konflik ini memicu tindakan yang tidak manusiawi; gajah sering ditemukan mati mengenaskan akibat jerat atau dugaan keracunan. Pelaku perusakan habitat ini dapat dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), terutama jika aktivitas perkebunan atau tambang tersebut beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin sah dari menteri.
Ancaman Ekologis bagi Masyarakat

Nestapa Gajah Seblat bukan hanya masalah konservasi, melainkan juga alarm bagi kelangsungan hidup manusia. Hutan Seblat berfungsi sebagai kawasan tangkapan air bagi Sungai Seblat – urat nadi kehidupan masyarakat di Bengkulu Utara dan Mukomuko. Kerusakan hutan akibat tambang dan sawit meningkatkan risiko bencana ekologis sesuai dengan ketentuan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Tanpa tutupan hutan yang memadai, masyarakat setempat akan menghadapi ancaman nyata banjir bandang pada musim hujan dan kekeringan ekstrem pada musim kemarau – beban yang seharusnya tidak ditanggung oleh mereka, melainkan oleh para pemegang konsesi yang tidak bertanggung jawab.
Para aktivis lingkungan kini mendesak pemerintah untuk segera menetapkan Kawasan Ekosistem Seblat sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE). Langkah ini penting untuk memberikan payung hukum bagi perlindungan koridor satwa di luar kawasan konservasi formal. “Kita tidak bisa hanya bicara soal pertumbuhan ekonomi jika harganya adalah kepunahan spesies yang dilindungi undang-undang. Negara harus hadir untuk mengevaluasi kembali seluruh izin tambang dan sawit yang menabrak jalur migrasi gajah,” ujar salah satu perwakilan koalisi lingkungan di Bengkulu.
Tanpa langkah radikal berupa pencabutan izin konsesi yang bermasalah dan restorasi koridor hutan, Gajah Seblat akan menjadi legenda yang terkubur di bawah tumpukan batu bara dan hamparan sawit. Menyelamatkan Seblat adalah ujian sejauh mana hukum di negeri ini mampu berpihak pada keberlanjutan hidup, melampaui kepentingan profit jangka pendek.
Penulis : Sika Aprilia, Nadya Purwanty, M. Aldi Syahputra, Ema Septaria
Editor : Admin MT










